Lubuk Jantan, 2 Juni 2026 – MTsS Thawalib Lubuk Jantan yang berlokasi di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, melaksanakan Rapat Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Rapat ini merupakan agenda tahunan sekolah yang bertujuan untuk menetapkan status kelulusan peserta didik kelas IX setelah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan rapat berlangsung di ruang rapat sekolah dan dihadiri oleh Kepala Madrasah, wali kelas IX, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta seluruh guru mata pelajaran. Rapat dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sekolah dalam memastikan bahwa keputusan kelulusan peserta didik dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala MTsS Thawalib Lubuk Jantan, Yon Hendri, S.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penetapan kelulusan tidak hanya didasarkan pada hasil akademik semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepribadian, kedisiplinan, serta kepatuhan peserta didik terhadap tata tertib sekolah selama menempuh pendidikan di MTsS Thawalib Lubuk Jantan.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar dalam penetapan kelulusan peserta didik. Kriteria pertama adalah peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditetapkan oleh madrasah dari semester satu hingga semester enam. Kriteria kedua adalah peserta didik memiliki nilai akademik yang memenuhi standar ketuntasan yang ditetapkan sekolah, yaitu memperoleh nilai di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semester satu sampai dengan semester lima. Kriteria ketiga adalah adanya peningkatan hasil belajar yang tercermin dari nilai ujian dan hasil evaluasi yang dilaksanakan selama masa pendidikan.
Selain aspek akademik, kepala madrasah juga menegaskan bahwa peserta didik yang ditetapkan lulus tidak boleh terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, maupun tata tertib sekolah. Oleh karena itu, riwayat perilaku peserta didik selama menempuh pendidikan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam rapat penetapan kelulusan.
Dalam proses pembahasan, kepala madrasah memberikan kesempatan kepada wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran untuk menyampaikan laporan terkait perkembangan akademik maupun nonakademik peserta didik. Setiap peserta didik dibahas berdasarkan data yang tersedia, termasuk hasil belajar, kehadiran, kedisiplinan, serta catatan pembinaan yang pernah dilakukan oleh pihak sekolah.
Guru BK menyampaikan laporan mengenai perkembangan karakter, sikap, dan perilaku peserta didik selama berada di lingkungan madrasah. Sementara itu, wali kelas memberikan informasi mengenai keaktifan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran serta perkembangan mereka selama menjadi peserta didik di kelas masing-masing. Guru mata pelajaran juga menyampaikan hasil evaluasi pembelajaran sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penetapan kelulusan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan madrasah dan hasil rapat dewan guru. Adapun dasar yang digunakan dalam penetapan kelulusan peserta didik meliputi:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan laporan hasil belajar dari semester satu sampai semester enam.
- Memiliki nilai di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semester satu sampai semester lima.
- Menunjukkan peningkatan hasil belajar dan nilai ujian sebagai bagian dari evaluasi capaian kompetensi peserta didik.
- Memiliki sikap dan perilaku yang baik serta tidak terlibat dalam tindakan kejahatan maupun kriminal.
- Mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan dari wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran berdasarkan data yang dimiliki sekolah.
- Ditetapkan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala madrasah.
Setelah seluruh data peserta didik diverifikasi dan dibahas secara menyeluruh, rapat dewan guru menyepakati hasil penetapan kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026. Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama yang mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan tanggung jawab terhadap masa depan peserta didik.
Kepala MTsS Thawalib Lubuk Jantan berharap peserta didik yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan semangat belajar yang lebih baik serta tetap menjaga akhlak, etika, dan nama baik almamater. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah mendampingi peserta didik selama proses pendidikan berlangsung.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada peserta didik dan orang tua, hasil kelulusan akan diumumkan secara daring melalui laman resmi sekolah. Peserta didik dapat mengakses pengumuman kelulusan pada waktu yang telah ditentukan melalui tautan berikut:
https://mtss-thawaliblj.blogspot.com/p/pengumuman-kelulusan-margin0-padding0.html
Dengan terselenggaranya rapat penetapan kelulusan ini, MTsS Thawalib Lubuk Jantan kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan proses pendidikan yang berkualitas serta menghasilkan lulusan yang berprestasi, berakhlak mulia, dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
